Jl. Radin Inten Raya. Ruko Taman Buaran Blok U 245,KLENDER, DUREN SAWIT, JAKARTA TIMUR 13470
HUBUNGI KAMICS : 021-22086086 / 021-22086381 / 021-22086382

Pedoman dan Syarat Pengiriman

Beranda | Pedoman dan Syarat Pengiriman

  • Titipan adalah semua barang / dokumen yang dikirim melalui TKD

  • TKD adalah pengangkut

  • TKD tunduk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggungjawab TKD atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan dan keterlambatan yang disebabkan kesalahan TKD.

  1. Titipan akan menjadi tanggungjawab TKD, bilamana Pengirim telah membayar lunas semua biaya kirim dan memiliki Tanda Terima Kiriman Asli dari TKD atas Titipan yang dikirimnya.

  2. Dilarang memasukkan kedalam Titipan barang-barang sebagai berikut :

    • Uang Rupiah ataupun mata uang asing lainnya, surat-surat berharga (Cek, Bilyet Giro, Saham, dsb), arloji, perhiasan dan lain-lain yang sejenis.

    • Surat, warkatpos dan kartupos.

    • Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya.

    • Narkotika dan obat-obat terlarang lainnya.

    • Rekaman dan barang lainnya yang isinya melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban dan keamanan.

  3. Pernyataan pengirim yang tidak sesuai dengan isi Titipan merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Terhadap Titipan yang dicurigai TKD berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

  4. TKD tidak bertanggungjawab atas hal-hal :

    • Risiko teknik yang terjadi selama dalam Pengangkutan, yang menyebabkan Titipan yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Disket, Compact Disc, AC, Kulkas, Video, Mesin Cuci dan lain-lain yang sejenis.

    • Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan Titipan.

    • Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian immaterial.

    • Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeur) yang termasuk namun tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang dan pembajakan.

    • Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis Titipan, seperti : barang cair, barang pecah belah, cetakan, makanan, buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain.

    • Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis Titipan oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis Titipan yang bersangkutan.

  5. TKD tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan sarana moda transportasi laut, sungai dan darat untuk melaksanakan pengiriman semua Titipan ke tujuan masing-masing.

  6. Apabila tidak ada keluhan / tuntutan dari Penerima pada saat Titipan diserahkan, maka Titipan dianggap telah diterima dengan baik dan benar.

  7. TKD tidak melayani dan bertanggungjawab atas tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu Titipan setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman.

    • Apabila terjadi kehilangan dan kekurangan jumlah koli atas Titipan penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk Titipan yang hilang atau yang kurang saja.

    • Untuk Titipan yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman wajib diasuransikan. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa Titipan dan Premi asuransi dibayar oleh Pengirim.

  8. TKD tidak melayani permintaan lembaran POD (Proof Of Delivery).

  9. Apabila terjadi kegagalan pengiriman yang disebabkan karena pelanggaran butir 2 dan 3 diatas oleh Pengirim, maka biaya pengiriman tidak dapat dikembalikan dan biaya retur serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan kegagalan pengiriman ini menjadi tanggungjawab Pengirim.

  10. Pengirim dengan ini berjanji menyatakan membebaskan TKD dari segala tuntutan hukum, termasuk dari tuntutan pihak ketiga serta ganti rugi apapun dan dari manapun yang diakibatkan dari pengiriman ini.

  11. Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor kirim TKD dan pengajuan klaim harus melampirkan :

    • Berita acara yang ditandatangani penerima dan TKD di tujuan.

    • Dokumen-dokumen pendukung, antara lain : faktur / kwitansi Titipan yang bersangkutan, bukti tanda terima asli dari TKD atas Titipan yang bersangkutan dan surat penutupan asuransi (bila diasuransikan).

PT TRANS KURIR DOMESTIK
Indonesia